DPRD Kabupaten Semarang menggelar rapat Banggar bersama eksekutif di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (5/9). Foto : rusmanto Budhi
Dinas LH Dinilai Tergesa-gesa Tarik Retribusi Sampah Gandeng PDAM
05 Sep 2017 20:48 WIB | OLEH: Rusmanto Budi/wied
UNGARAN- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang Kusulistyo menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tergesa-gesa dalam penarikan retribusi sampah yang telah dikerjasamakan dengan PDAM Kabupaten Semarang. Karena penarikan retribusi sampah yang dimasukkan dalam tagihan rekening PDAM dan kenaikan retribusi dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.500 tanpa diawali sosialisasi kepada masyarakat.
‘’Dinas Lingkungan Hidup terlalu tergesa-gesa, harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu tentang penarikan retribusi sampah yang telah dikerjasamakan dengan PDAM Kabupaten Semarang agar masyarakat tahu. Kalau tidak disosialisasikan, masyarakat yang awalnya hanya bayar rekening PDAM tiba-tiba ada tambahan pembayaran retribusi sampah akan kaget. Mereka tentu tanya fasilitas apa yang didapat dengan membayar retribusi sampah,’’ ungkap Sulis, panggilan akrab Kusulistyo di sela rapat Banggar DPRD bersama eksekutif di Kantor DPRD Kabupten Semarang, Selasa (5/9).
Menurut Sulis, seharusnya Pemkab Semarang menyediakan fasilitas seperti tempat pembuangan sementara (TPS) sampah, kendaraan pengangkut sampah termasuk pengambilan sampah di rumah-rumah warga. Sehingga standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat jelas. ‘’Jadi, sarana prasarana harus dilengkapi dulu. Termasuk standar pelayanan dari pemerintah daerah juga harus jelas,’’ tandasnya.
Sulis juga mempertanyakan kenapa hanya 22 ribu pelanggan PDAM yang dikenai retribusi sampah. Padahal pelanggan PDAM Kabupaten Semarang ada sekitar 38.000 pelanggan. ‘’Lalu yang 16 ribu pelanggan bagaimana, ini kan rawan kebocoran seandainya ada permainan. Semestinya semua pelanggan PDAM ditarik retribusi sampah, tapi sarana prasarananya dilengkapi dan sudah ada standar pelayanannya,’’ tegasnya.
Sulis meminta 38 ribu pelanggan PDAM terlayani persampahan. Sehingga kemungkinan adanya kebocoran pendapatan dari retribusi sampah bisa diantisipasi. ‘’Kalau mau ditarik retribusi ya semuanya. Misalnya yang dilaporkan 22 ribu tetapi 16 ribu pelanggan juga ditarik dan tidak dilaporkan kan kita tidak bisa ngecek,’’ ujarnya.
Sulis berharap pendapatan retribusi sampah tahun 2017 yang ditetapkan Rp 196 juta tidak dinaikkan terlebih dahulu sebelum kerja sama penarikan retribusi sampah dengan PDAM Kabupaten Semarang disosialisaikan dan sarana prasarananya dilengkapi. ‘’Setelah ada sosialisasi dan sarana prasarananya dilengkapi, baru nanti 2018 pendapatannya digenjot. Kerja sama dengan PDAM merupakan langkah yang baik, tapi standar pelayanannya harus jelas,’’ katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto menjelaskan kerja sama dengan PDAM Kabupaten Semarang untuk mengidentifikasi masyarakat (rumah tangga) yang terlayani PDAM dan persampahan. Hasilnya diketahui dari sekitar 38.000 pelanggan PDAM hanya 22 ribu yang terlayani persampahan, sehingga 16 ribu pelanggan lainnya belum terlayani persampahan. ‘’Jadi, penarikan retribusi sampah yang dikerjasamakan dengan PDAM baru 22 ribu pelanggan. Kita belum berani memungut retribusi sampah ke 16 ribu pelanggan lainnya, karena pemerintah daerah tidak melayani di bidang persampahan,’’ jelasnya.
Menurut Nurhadi, pihaknya harus memilah antara pelanggan yang sudah terlayani dan belum terlayani persampahan. Ke depan pihaknya akan memberikan fasilitas berupa pembangunan TPS sampah untuk 16 ribu pelanggan PDAM yang belum ditarik retribusi sampah. ‘’Penarikan retribusi sampah kerja sama dengan PDAM tetap dilaksanakan pada sisa waktu tahun 2017, terutama pelanggan PDAM yang terlayani persampahan. Kita sudah mengundang camat dan lurah untuk sosialisasi,’’ katanya.