Gakkumdu Siap Tangani Pelanggaran Pidana Pilkada


Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim bersama Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Wllly Budiyanto, setelah pembentukan sentra Gakkumdu. (Foto :Dok)

PURBALINGGA, WAWASANCO- Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan pada hari Selasa (25/02), di Aula Bawaslu Purbalingga dihadiri oleh personil Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Purbalingga. Rakor pertama kali ini diadakan dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, serta strategi-strategi pencegahan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Rabu (26/2)  mengatakan “dibentuknya Gakkumdu ini diharapkan dapat  bersinergi dalam menegakan keadilan Pemilu khususnya dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan”. Lebih lanjut Imam mengatakaan Rapat Koordinasi ini akan diadakan secara rutin, untuk terus menguatkan sinergi dan koordinasi.

Wily Budiyanto Kasat Reskrim Polres Purbalingga, selaku pembina Gakkumdu mengatakan pentingnya peran kolaborasi untuk menciptakan kondusifnya pilkada 2020 “Tentunya harapan kita semua tidak ada dugaan pelanggaran pidana pada Pilkada 2020 ini, namun tentunya saya sepakat untuk bersama bersinergi menyongsong pilkada menciptakan kesepahaman bersama dan kita semua harus siap jika nanti ada laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020 ini,” Jelas Willy.

Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Gakkumdu dibentuk  untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan . Selain pembahasan mengenai tupoksi, kegiatan rapat koordinasi kali ini diakhiri dengan penyerahan SK Gakkumdu secara simbolik kepada perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Struktur Gakkumdu Kabupaten Purbalingga terdiri dari: 
Penasihat  yaitu Kapolres Purbalingga, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga.  Pembina  yaitu Kasat Reskim Polres Purbalingga, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Purbalingga dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator  yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kanit Tipiter Polres Purbalingga dan Jaksa Fungsional Kemudian Anggota Gakkumdu berjumlah Sembilan orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang Bawaslu Kabupaten Purbalingga, 3 (tiga) orang  dari Polres Purbalingga dan 3 (tiga) orang dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt