Pengurus dan Kader PDIP Purbalingga Lakukan Klarifikasi ke Bawaslu

  • Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada

Pengurus dan kader PDIP pengusung pasangan Tiwi-Dono melakukan klarifikasi ke Bawaslu Purbalingga, Senin (16/11). Mereka mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu. (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA, WAWASANCO-Pengurus DPC PDIP Purbalingga serta sejumlah kader mendatangi kantor Bawaslu, Senin (16/11). Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang tidak diproses.

Pengurus DPC PDIP dipimpin langsung Ketua HR Bambang Irawan, Sekretaris Karseno, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono)  HM Ichwan,  kuasa hukum Endang Yulianti SH, sejumlah  pengurus DPC PDIP dan, sekitar 165 kader  dan pengurus lainnya.

“Kami datang ke sini minta kejelasan dari Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang kami laporkan. Kami mohon penjelasan mengapa ditolak,” kata Karseno mewakili pengurus DPC PDIP.

Selanjutnya perwakilan pengurus DPC PDIP ditemui Ketua Bawaslu Imam Nurhakim didampingi anggota Joko Prabowo dan perwakilan Gakumdu. Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim pemenangan Paslon Tiwi-Dono Mohammad Ikhwan mengatakan, tujuan datang ke Bawaslu adalah mempertanyakan kejelasan makna dari kampanye. Selain itu bermaksud menuntut keadilan dari Bawaslu dalam bekerja. Hal itu didasari dari beberapa pelaporan oleh timnya, yang tidak ditindak lanjuti dan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

Selain itu, ada juga beberapa penindakan kepada pihak Paslon Tiwi-Dono, saat melakukan kegiatan. Bahkan, yang dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. Sementara, beberapa kegiatan atau acara dari Paslon Oji-Jeni yang dinilai sudah menyalahi aturan kampanye, tapi tidak ditindak.

 

"Ada beberapa hal yang menurut kami tidak ada rasa keadilan. Ada beberapa kasus yang pihaknya laporan tidak pernah ada tindak lanjut. Terbaru adalah kejadian di masjid yang ada di Kecamatan Kertanegara dan Pengadegan. Tidak ada tindak lanjut sama sekali dari panwascam dan Bawaslu," jelasnya.

 

Datang ke Bawaslu, lanjut Ikhwan sebenarnya sangat berharap mendapat jawaban jelas dan tegas dari Bawaslu. Namun sebaliknya, mereka menilai Bawaslu justru berbelit dalam merespon. Hal itu menjadikan tim pemenangan 02 merasa kurang puas dengan hasil audiensi.

 

"Kami ingin menanyakan, tapi sampai hari ini pertanyaan kami tidak dijawab dengan tegas. Hasil audiensi kurang puas, tidak detail menjelaskan. Menurut saya mbok ya tegas, dilarang ya dilarang, boleh ya boleh, kan tegas itu," ujarnya.

 

Meski tidak puas, namun pihaknya memilih untuk menyudahi audiensi. Sedangkan kelanjutan tuntutan tetap akan dilakukan oleh tim hukum. Sehingga tetap berharap bisa mendapatkan keadilan. "Belum ada kejelasan sama sekali, karena waktu sudah mendekati, kalau kita berkutat disni saja nanti tidak selesai-selesai. Jadi kami kuasakan kepada bagian hukum untuk agar bagaimana caranya bisa didapati keadilan," kata dia.

 

Terkait tindak lanjut laporan, Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nur Hakim mengatakan, pihak tim pemenangan Paslon 02  meminta penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yaitu kampanye di tempat ibadah. Bawaslu menyampaikan bahwa dalam menangani sudah sesuai prosedur.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt